Rabu, 12 Oktober 2011

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA (materi 1)


a.       Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul cirri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri Negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing di tengah – tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
jadi secara historis bahwa nilai - nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai – nilai pancassila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami, dn mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki siatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kaut berdasarkan nilai – nilai yang dimilinya sendiri. Materi inilah yang dalam kurikulum disebut civic education, yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosofy bangsa Indonesia.

b.       Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsadan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pandangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain, bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dilmiliki dan melekat pada bangsa itu dendiri.nilai – nilai kemasyarakatan yang terkandung dalam sila – sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seorang saja melainkan karya bersar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari  nilai – nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti soekarno, M. Yamin, M. Hatta dan para tokoh pendiri negara lainnya.

c.       Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di perguruan tinggi tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.selanjutnya dalam SK Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai – nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga ada beberapa regulasi yang mengatur hal yang sama, dan pada initinya menegaskan kewajiban memprogramkan mata kuliah pendidikan pancasila di perguruan tinggi.

d.      Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setuap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berperikemanusiaan, hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk tuhan yang maha esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar